Yang termasuk bank perseroan adalah empat bank BUMN. Yakni, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Sementara, bank swasta nasional menetapkan suku bunga tertimbang KPR maksimum 12 persen, lalu bank asing dan campuran maksimum sekira 9 persen.
Sementara bank pembangunan daerah (BPD) memberikan bunga KPR maksimum di level 13 persen. Demikian terungkap dalam Survei Harga Properti Residensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Kamis (14/8/2014).
Survei tersebut juga menyebutkan jika fasilitas KPR tetap menjadi pilihan utama konsumen dalam membeli properti. Sebanyak 73,69 persen konsumen yang membeli properti, masih memilih KPR untuk membeli properti residensial, terutama pada rumah tipe kecil. (wdi)
0 komentar:
Posting Komentar